Antiklimaks Antasari

Minggu, 14 Februari 2010

Setelah menjalani berbulan-bulan pengadilan penuh drama, majelis hakim menyimpulkan Antasari terbukti menganjurkan membunuh Nasruddin Zulkarnaen, bos PT Putra Rajawali Banjaran. 

Usai vonis bagi dirinya itu, Antasari menoleh ke arah pengunjung. Sebagian besar mereka yang duduk di barisan depan ruang sidang itu adalah kerabatnya. Dia melihat ke arah isterinya, Ida Laksmiwati.

Ida duduk berdampingan dengan dua putrinya, Andita Diacnotora Antasariputri dan Ajeng Oktariefka Antasariputri. Sejak perkara ini digelar awal Oktober 2009, baru kali ini dua anaknya itu datang ke sidang. Tak kuasa menahan haru, Andita dan Ajeng, meloncat pagar pembatas pengunjung sidang. Dua dara itu memeluk Antasari.

Di bangku pengunjung, Asnawati Azhar, adik kandung Antasari menjerit histeris. “Kakakku bukan penjahat.” Dia dipapah ke luar melalui pintu samping kiri ruang sidang. “Aku tahu, dia tak bersalah.” Asnawati yang dipapah kerabatnya ke luar gedung terus berteriak-teriak.

Di sidang itu hadir juga keluarga Nasrudin, sang korban pembunuhan. Mereka juga tak puas dengan vonis hakim.  “Saya sangat kecewa,” kata Hardi, putra sulung Nasrudin. Dia tak terima, pembunuh ayahnya hanya dihukum 18 tahun penjara. Air matanya meleleh. Dia terisak-isak, lalu histeris dan pingsan.

***

Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu sudah ramai sejak pagi. Sejumlah wartawan televisi memasang peralatannya di tiap sudut ruang sidang utama.  Kerabat Antasari ramai datang memenuhi ruang sidang utama itu.
Adapun keluarga Nasrudin memilih di luar ruang sidang. Ratusan polisi pun datang berjaga-jaga, ada juga Brimob, dilengkapi tameng anti huru-hara dan tiga kendaraan taktis barracuda.

Di luar gedung pengadilan, puluhan pengunjuk rasa pendukung Antasari beraksi. Mereka berteriak minta Antasari dibebaskan. Ada spanduk yang isinya mendukung Antasari, seperti “Tuntutan Terhadap Antasari Azhar Merupakan Konspirasi Para Koruptor”. Mereka mengaku dari ormas Jamper (Jaringan Pemuda Penggerak), dan Ampuh (Aliansi Masyarakat Peduli Hukum). Jalanan macet.

Tiga terdakwa lain dalam kasus pembunuhan Nasrudin itu, Komisaris Besar Wiliardi Wizar, dan pengusaha Sigid Haryo Wibisono serta Jerry Hermawan Lo juga menjalani sidang vonis. Mereka bertiga diadili di tiga ruang sidang lain, di belakang ruang sidang utama.

Tepat pukul 10.00 WIB, empat terdakwa datang. Berbaju batik coklat, Antasari langsung masuk ke ruang sidang utama. Dia didampingi tim penasehat hukum Ari Yusuf Amir. Bersama Ari, ada pengacara kondang Hotma Sitompul, Juniver Girsang, Maqdir Ismail, dan M Assegaf.

Sidang dipimpin ketua majelis hakim Herry Swantoro. Herry punya reputasi bagus. Dia adalah hakim kasus pembunuhan Hakim Agung Syaifudin Kartasasmita di Pengadilan Jakarta Pusat. Terdakwanya, Tommy Soeharto, dihukum 15 tahun penjara.

Adapun Jaksa Penuntut Umum Cirrus Sinaga reputasinya tak kurang garang. Dialah jaksa yang mengirim Policarpus Budihari Priyanto ke penjara karena kasus pembunuhan aktivis Hak Azasi Manusia, Munir. Cirrus juga yang menuntut mantan Deputi V Badan Intelijen Negara, Muchdi Pr, dalam kasus yang sama. Ketika Muchdi divonis bebas, Cirrus menyiapkan amunisi Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung.

Semua penegak hukum datang lengkap. Sidang dimulai pukul 10.30 WIB.

Dari uraian majelis hakim, kasus ini berawal dari perkara dalam kamar 803 Hotel Mahakam, Jakarta Selatan, pada Mei 2008. Waktu itu, Antasari berduaan dengan Rani, seorang caddy golf. Rupanya, Nasrudin sengaja menjebak Antasari. Dia, melalui telepon seluler Rani yang terus dibiarkan menyala, merekam kegiatan Antasari dan Rani di kamar itu. Lalu Nasrudin berbuat seolah-olah menangkap basah keduanya.

Sejak itulah, Antasari mulai merasa diteror Nasrudin. Menurut tuduhan jaksa, Antasari terganggu dengan teror ini sehingga dia pernah mengeluh ke Kepala Polri Jenderal Bambang Hendarso Danuri, soal teror yang dialaminya. Selain itu, dia juga minta Sigid Haryo –temannya—mengamankan kasusnya itu.

Sigid mempertemukan Antasari dengan Komisaris Besar Wiliardi Wizar, dan menceritakan masalah ini. Antasari disebut jaksa meminta bantuan Wili. Setelah itu, Wili menghubungi temannya Jerry mencarikan tenaga bantuan. Menurut tuntutan jaksa, Jerry adalah penghubung Wili dengan Eduardus Ndopo Mbete alias Edo.

Selanjutnya Edo mendapat order dari Wili, yaitu ‘tugas negara’ untuk menghabisi Nasrudin. Biayanya Rp 500 juta. Bersama lima temannya, Heri Santosa, Daniel Daen Sabon, Henrikus Kia Walen, Fransiskus Tadon Keran, dan Sei, mereka menembak mati Nasruddin di dekat mal Metropolis Town Square, Tangerang, pada Sabtu 14 Maret 2009.

***

Perdebatan sengit dalam kasus ini ada pada simpul keterlibatan Antasari. Pengacara Antasari, Ari Yusuf Amir, menyebutkan dalam rangkaian dakwaan yang disusun jaksa tak ditemukan satu pun kata perintah membunuh dari Antasari.

Menurut jaksa, salah satu pengait Antasari dalam pembunuhan ini adalah penyerahan amplop coklat berisi foto Nasruddin dan Rani, yang diserahkan  Antasari untuk Wili. “Itu pun tidak ada saksinya, hanya pengakuan dari Sigid yang sedang membela dirinya sendiri,” kata Ari. Sedangkan Wili menyangkalnya. Bahkan dia bilang penyidiklah yang mengarahkan keterangannya untuk menjerat Antasari.

Kuasa hukum juga memandang ganjil tuduhan jaksa yang detail mengupas urusan seks di kamar 803 Hotel Mahakam ketimbang pokok masalahnya, yaitu kasus pembunuhan berencana. Mereka juga menyoal, rekaman yang dilakukan Sigid saat bertemu Antasari. Begitu juga Nasruddin yang merekam pertemuan isterinya, Rani dan Antasari.

Di luar itu, ada pula pengakuan mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Komisaris Jenderal Susno Duadji bahwa ada dua tim dibentuk Polri dalam mengusut kasus Antasari. Meski tak jelas tugasnya, kuasa hukum dan juga Antasari sendiri menduga, ada konspirasi menjebloskan Antasari ke dalam penjara.

Koordinator Jaksa Penuntut Umum Cirrus Sinaga, menyangkal tuduhan itu. Soal pertemuan di kamar 803 dan beberapa rekaman pembicaraan, menurut Cirrus, adalah mata rantai kasus. Justru, dari situ terlihat peran Antasari dan motif pembunuhan itu, dan bukti adanya kerjasama. Dia yakin dengan tuduhannya, karena itu jaksa menuntut hukuman mati. “Penegak hukum memang harus dihukum berat,” kata Cirrus.

Agaknya, majelis hakim percaya rangkaian peristiwa yang dibangun jaksa. Majelis hakim yakin Antasari bersalah dan memenuhi unsur Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP jo Pasal 340 KUHP, yaitu pembunuhan berencana.

Dalam putusannya, majelis menilai ada hubungan antara Antasari, Sigid Haryo Wibisono, dan Wiliardi Wizar. “Yaitu dalam pertemuan di rumah Sigid di Jalan Pati Unus, Jakarta Selatan, di sini Antasari bercerita tentang teror yang dialaminya,” kata Herry dalam putusannya.

Majelis juga percaya kebenaran penyerahan amplop coklat serta duit Rp 500 juta itu. "Sehingga terdapat rangkaian perbuatan dan kerja sama antara terdakwa, Sigid Haryo Wibisono, dan Wiliardi Wizar," kata hakim Prasetya Ibnu Asmara. Majelis yakin Antasari terbukti menganjurkan pembunuhan.

Tapi soal hukuman, majelis memutuskan Antasari diganjar hukuman 18 tahun penjara. Dalam persidangan terpisah, Sigid dihukum 15 tahun penjara, Wili diganjar 12 tahun penjara, dan Jerry menjalani kurungan 5 tahun.

Jaksa Cirrus menyatakan putusan majelis sudah tepat dan benar. “Majelis hakim yakin mereka bersalah, dan menjatuhkan pidana,” katanya. Namun para terdakwa menyatakan vonis itu tak mencerminkan rasa keadilan, karena itu mereka semuanya menyatakan banding.

***

Jarum jam sudah menunjukkan pukul 14.30 WIB. Vonis sudah usai dibacakan. Pengunjung bubar.  Sebuah mobil tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan perlahan bergerak ke markas Polda Metro Jaya.
Seperti sebuah antikimaks, Antasari, bekas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi itu kembali ke kamar A-10 di lantai satu tahanan narkoba di Polda Metro Jaya. Dia mendekam di sana sejak Mei tahun lalu.

Esok harinya Juniver Girsang, pengacara Antasari itu, menyatakan berkas banding sudah diteken pada Jumat, 12 Februari 2010. Tapi, ada pula serangan lain: Antasari akan menuntut Rani Juliani, istri siri Nasrudin karena menjebak pejabat negara. “Kalau berkaca dari vonis hakim, maka Rani bisa kami tuntut,” ujar Girsang. 

***

menurut kalian .....kasus ini bagaimana??


| More

0 komentar:

:10 :11 :12 :13
:14 :15 :16 :17
:18 :19 :20 :21
:22 :23 :24 :25
:26 :27 :28 :29
:30 :31 :32 :33
:34 :35 :36 :37
:38 :39 :40 :41
:42 :43 :44 :45
:46 :47 :48 :49
:50 :51 :52 :53
:54 :55 :56 :57
:58 :59 :60 :61
:62 :63
:)) ;)) ;;) :D ;) :p :(( :) :( :X =(( :-o :-/ :-* :| 8-} :)] ~x( :-t b-( :-L x( =))

Posting Komentar