Prita si Koin Keadilan
Prita membangkitkan solidaritas sosial dan kepekaan atas ketidakadilan.
| ||
Dia bertarung di pengadilan melawan Rumah Sakit Omni International. Prita digugat RS Omni, yang berlokasi di Alam Segar, Tangerang, Banten itu, gara-gara menyebarkan keluhannya ke satu milis.
Ceritanya berlangsung pada 7 Agustus 2008. Prita datang ke RS Omni hendak berobat dengan keluhan demam. Rumah sakit memeriksanya, disebutkan trombosit Prita anjlok hingga 27 ribu, angka normal 200 ribu. Prita diharuskan menjalani rawat inap.
Celakanya, hasil pemeriksaan darah itu tak akurat. Trombositnya 181 ribu, bukan 27 ribu. Selama dirawat, kondisinya tak kunjung membaik. Dia juga tak mendapat penjelasan memuaskan.
Pada 12 Agustus 2008, leher Prita kian membengkak. Panasnya naik 39 derajat. Prita meminta hasil rekam medis. Tapi, yang diterimanya cuma pemeriksaan laboratorium yang trombosit menunjukkan 181 ribu. Prita komplain, tapi tak ditanggapi.
Keluar dari rumah sakit ini, dia berobat di tempat lain yang cuma membutuhkan waktu dua hari untuk kesembuhannya. Kemudian, dia membagi pengalamannya untuk 10 temannya, melalui surat elektronik pada 15 Agustus 2008. Surat itu lalu beredar ke dunia maya, dan menyebar luar. Omni pun menuai cercaan.
Jengkel, Omni melaporkan Prita ke Polda Metro Jaya. Dia dijerat dengan Pasal 27 ayat 3 UU Informasi dan Transaksi Elektronik. Pasal ini banyak diprotes karena membahayakan kebebasan berekspresi.
Pasal itu bisa menjebloskan seseorang ke penjara selama 6 tahun, dan denda Rp 1 miliar. Karena tututan pidana di atas lima tahun itulah, Kejaksaan Negeri Tangerang pernah menjebloskan Prita ke dalam penjara wanita.
Omni tak puas hanya dengan mempidanakan Prita, langkah perdata juga ditempuh. Pengadilan Negeri Tangerang sudah mengalahkan Prita, begitu juga Pengadilan Tinggi Banten. Prita dihukum membayar ganti rugi Rp 204 juta.
Terkepung seperti itu, jelas Prita kalang kabut. Dia tak habis mengerti, cuma mengeluhkan pelayanan rumah sakit dia terjerat persoalan hukum yang rumit. Pemberitaan gencar tentang ironi Prita itu pun memantik simpati publik.
Para blogger dan facebooker pun menggalang dukungan. Dibantu berita di televisi, seruan blooger dan facebooker ini pun cepat menyebar. Di Facebook dukungan terhadap Prita mengalir nyaris empat ratus ribuan. Lalu, ada gerakan spektakuler, seruan mengumpulkan koin membantu Prita membayar kerugian RS Omni Rp 204 juta itu.
Tanggapan rakyat luar biasa. Koin terkumpul lebih dari target, mencapai Rp 820 juta. Simpati datang dari berbagai kalangan. Ada bocah sekolah dasar menjebol celengan. Begitu juga dari kalangan pengamen. Para pelacur di Surabaya juga bahu membahu. Para elit politik tak ketinggalan ikut membantu.
Inilah dukungan luar biasa, yang secara kongkrit berhasil digalang media jejaring sosial di 2009. Gerakan dengan hasil kongkrit itu memberi pesan bahwa masyarakat sipil masih ada, dan cukup peka atas ketidakdilan kekuasaan.
Gerakan itu juga menggentarkan RS Omni. Mereka mengambil langkah mundur, dan meminta damai. Terlanjur basah, pendukung Prita minta persoalan ini diselesaikan di pengadilan saja, yang sudah hampir rampung. Soal perdata, Prita menunggu putusan kasasi dari Mahkamah Agung.
Pengadilan Negeri Tangerang akhirnya memutuskan Prita tak bersalah. "Tidak terbukti melakukan tindak pidana pencemaran nama baik," kata Ketua majelis hakim, Arthur Hangewa, dalam sidang pembacaan putusannya, pada Selasa 29 Desember 2009.
Majelis hakim juga memutuskan mengembalikan nama baik dan hak-hak terdakwa. Apa yang dinyatakan Prita dalam emailnya, menurut hakim, tidak melanggar hukum. "Kalimat tersebut (yang disampaikan Prita) adalah kritik dan demi kepentingan masyarakat," kata hakim.
Pada 2009, keadilan tampaknya lebih memihak Prita, dan juga rakyat.
2 komentar:
entah kenapa gw ga bosen2 baca kisah prita vs omni... :D
kalau aku lebih g bisa nahan nangis kalau ngeliat cerita tentang si nenekk...:((
:14 :15 :16 :17
:18 :19 :20 :21
:22 :23 :24 :25
:26 :27 :28 :29
:30 :31 :32 :33
:34 :35 :36 :37
:38 :39 :40 :41
:42 :43 :44 :45
:46 :47 :48 :49
:50 :51 :52 :53
:54 :55 :56 :57
:58 :59 :60 :61
:62 :63
Posting Komentar