Di antara sekian banyak “senjata” bullying, kekerasan fisik adalah salah satu aksi bullying yang meninggalkan jejak dan bisa jadi senjata makan tuan buat si pelaku. Mmm... kalau kita pernah mengalami ini, nggak ada alasan buat diam saja. Bukti sudah di tangan, tinggal laporkan kepada pihak yang berwenang. Soalnya, aksi ini termasuk tindak kriminal yang punya sanksi tegas buat pelakunya.
Sebenarnya, bully secara fisik nggak harus ditunjukkan dengan pemukulan atau penamparan saja. Dari website-nya SEJIWA (sebuah LSM yang mengurusi kasus ini), bentuk bullying secara fisik bisa macam-macam. Mulai dari mendorong, menampar, menjambak, mencubit, melempar barang, memalak, sampai menendang.
Kita wajib ngomong banyak tentang penderitaan ini. Soalnya, bully secara fisik termasuk aksi kejahatan. Dan pelakunya bisa terkena hukuman penjara minimal tiga tahun, seperti yang diatur dalam UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
How to Handle
Lihat kan, ternyata kita memang nggak sendirian! Inilah saatnya kita melawan perlakuan mereka. Kalau kita diam saja, percaya deh, itu nggak bikin keadaan jadi lebih baik. Menurut Seto Mulyadi, psikolog anak, ada beberapa hal yang bisa kita lakukan seandainya kita diperlakukan kasar oleh pem-bully. Misalnya:
* Bela diri kita sendiri. Eits, tapi bukan dengan membalas perlakuan mereka, ya. Bela diri di sini maksudnya kita melindungi diri kita dari luka fisik yang mungkin banget timbul. Kalau kita dipukul, lindungi dengan tangan supaya pukulan tadi nggak mengenai bagian tubuh yang rawan seperti kepala, perut, dll.
* Walaupun emosi karena disakiti, tahan kuat niat kita untuk membalas perlakuan mereka. Kalau sampai kita membalas dan orang lain melihat kita melakukan kekerasan, bisa-bisa justru kita yang dituduh bikin onar.
* Speak up, girls! Nggak ada hal lain yang lebih penting selain melaporkan kasus ini ke orang lain. Apalagi kalau kita punya luka fisik yang bisa dijadikan bukti. “Kita bisa segera lapor ke polisi kalau memang kasusnya makin berat. Jangan lupa untuk bawa saksi yang mendukung supaya kasus ini bisa diproses lebih lanjut,” saran Kak Seto.
0 komentar:
:14 :15 :16 :17
:18 :19 :20 :21
:22 :23 :24 :25
:26 :27 :28 :29
:30 :31 :32 :33
:34 :35 :36 :37
:38 :39 :40 :41
:42 :43 :44 :45
:46 :47 :48 :49
:50 :51 :52 :53
:54 :55 :56 :57
:58 :59 :60 :61
:62 :63
Posting Komentar